Jumat, 09 Maret 2012

PERANAN HEDGING DALAM PENGEMBANGAN BISNIS PERBANKAN SYARIAH DI PASAR INTERNASIONAL (makalah)

PENGERTIAN HEDGING

Hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi sebuah perusahaan dari exposure terhadap nilai tukar. Exposure terhadap fluktuasi nilai tukat adalah sejauh mana sebuah perusahaan dapat dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar[1]. Dan juga hedging dapat diartikan sebagai lindung nilai yaitu suatu investasi yang dilakukan khususnya untuk mengurangi atau meniadakan risiko pada suatu investasi lain. Lindung nilai adalah suatu strategi yang diciptakan untuk mengurangi timbulnya risiko bisnis yang tidak terduga, di samping tetap dimungkinkannya memperoleh keuntungan dari invetasi tersebut.[2]

TEKNIK-TEKNIK HEDGING

Teknik-Teknik Hedging Jangka Pendek

Teknik-teknik yang biasanya dapat digunakan dalam menghedge sebagian atau seluruh transaksinya dalam jangka pendek[3], antara lain:
1.        Hedging memakai kontrak future
Kontrak futures adalah kontrak yang menetapkan penukaran suatu valuta dalam volume tertentu pada tanggal penyelesaian tertentu.
2.      Hedging memakai kontrak foward
Suatu kontrak antara nasabah dan bank untuk melakukan sejumlah penjualan atau pembelian valuta terhadap valuta lainnya dimasa yang akan datang dengan rate yang telah ditentukan pada saat kontrak dibuat.
Transaksi forward adalah suatu transaksi/kontrak pembelian atau penjualan suatu valuta asing terhadap valuta domestik (atau terhadap valuta asing lainnya) pada tanggal valuta di masa datang dengan rate/harga yang ditentukan sekarang (pada tanggal kontrak). Transaksi forward dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun. Mekanisme transaksi forward digambarkan pada diagram di bawah ini[4]:
Tujuan transaksi forward untuk [5]:
1.       Memenuhi kebutuhan cicilan hutang dalam mata uang asing dan mengantisipasi kecenderungan kurs valuta asing yang meningkat. Nasabah dapat melakukanpembelian forward dengan jangka waktu yang sesuaidengan jadual pembayaran cicilan kredit. Pada contoh di atas, cicilan hutang sebesar USD 1 juta yang dibayarkan ke bank sebesar Rp 9.100 juta, pada Hari 2 yaitu tanggal jatuh tempo;
2.       Memenuhi kebutuhan pembayaran L/C impor dan mengantisipasi kecenderungan kurs valuta asing yang meningkat. Importir dapat melakukan pembelian forward dengan jangka waktu sesuai saat pembayaran L/C impor;
3.       Mengantisiasi kecenderungan kurs valuta asing yang menurun, eksportir dapat melakukan transaksi jual forward dengan jangka waktu sesuai dengan penerimaan pembayaran ekspor (saat negosiasi WEB – wesel ekspor berjangka).
untuk lebih lengkapnya silahkan download di sini

[1] Jeff Madura, Manajemen Keuangan Internasional (Jakarta, 2000), hal. 400
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Lindung_nilai diakses pada 09 Januari 2012 pukul 14.35 WIB
[3] Ibid.., hal. 322-333
[4] Muhamad Nadratuzzaman Hosen dan Sunarwin Kartika Setiati, Tuntunan Praktis Menggunakan Jasa Perbankan Syariah. (Jakarta, 2008), hal. 9
[5] Ibid, hal. 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar