Senin, 10 Oktober 2011

Bai’ Bithaman Ajil

Bai’ Bithaman Ajil atau dalam bahasa Indonesianya “jual beli dengan harga tangguh” (bukan ‘ajil –dengan ‘ain- yang berarti kebalikannya, yaitu segera) adalah jual beli dengan harga yang lebih tinggi dari jual beli tunai. Harga yang lebih tinggi biasanya dikarenakan pembayaran beberapa kali atau dengan jangka waktu, alias tidak tunai. Para ulama berbeda pendapat tengan boleh tidaknya jual beli seperti ini. Pendapat Mazhab Syafii merupakan pendapat yang paling banyak diterima, yaitu sepanjang disepakati, maka harga dalam setiap jual beli tidak boleh berubah. Karena itu jika penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan jual beli tangguh dengan harga lebih tinggi dari jual beli tunai, maka apabila sudah dilakukan ijab qabul, harga tidak boleh berubah sampai jatuh tempo.
Bai’ Bithaman Ajil (BBA) diperkenalkan oleh Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1984 lalu diikuti oleh Bank Islam Brunei Berhad (BIBB) dan Bank Muamalat di Indonesia. Sedangkan di Timur Tengah, produk ini tidak dikenal sama sekali. Sekarang ini BBA di Indonesia sudah tidak ada lagi, menurut hemat saya adalah karena dua hal, yaitu historis dan kebijakan.
Secara historis, produk Bai Bithaman Ajil (BBA) pernah ada dan diperkenalkan oleh Bank Muamalat pada awal berdirinya 1992. Secara jujur, BMI mengakui bahwa baik produk penghimpunan dana maupun penyaluran dana merupakan fotocopy dari produk Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB). Akan tetapi berdasarkan hasil penelitian interen tentang pembiayaan, ditemukan bahwa
Dilihat dari prerspektif produk, Bai Bithaman Ajil bukanlah penamaan yang tepat, karena “thaman” atau “tsaman” (harga) bukan penentu nama produk, tapi merupakan pilar atau rukun dari sebuah akad. Dari teknik pembiayaan, BBA dan Murabahah ala BIMB ini diterapkan masing-masing pada pembiayaan investasi dan modal kerja. Tapi pada kenyataannya para bankir tidak mampu melihat perbedaannya; Dari sisi accounting kedua produk ini ini hanya berbeda dari sisi cicilan. Dalam BBA, cicilan pembayaran dari nasabah berisi pokok dan margin keuntungan, sedangkan cicilan Murabahah berisi margin keuntungan saja. Perbedaan diantara keduanya sering terjadi ketika nasabah BBA menginginkan agar mereka membayar cicilan margin saja, sedangkan nasabah Murabahah menginginkan agar modal yang biasanya dibayar di akhir, dapat dicicil bersama margin.
Perubahan paradigma terjadi ketika sebuah workshop produk dilakukan di kalangan internal BMI pada tahun 1997. BMI tidak lagi merujuk ke bank manapun dalam mengembangkan produknya, tapi langsung menggali dari sumber-sumbenya, yaitu kitab-kitab fiqih untuk syariah dan buku-buku perbankan-akuntansi untuk perbankannya. Maka tidak heran misalnya produk BBA sudah tidak muncul lagi, tapi Murabahah tetap ada dan definisinya diubah, bukan untuk modal kerja, tapi untuk transaksi yang dilakukan satu kali (One shot deal). Selain itu,13 produk lain diperkenalkan, seperti Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah, Hiwalah, Rahn dll. Saya pernah mengangkat hal ini dalam tulisan saya yang dimuat di Bulletin Ekonomi, Moneter dan Perbankan tahun 1999. 
Ketika UUS pertama berdiri (IFI tahun 1999, Bank Jabar dan BNI pada tahun 2000), dan juga BUS pertama berdiri (BSM, 1999) maka mereka dengan mudah mengadopsi produk-produk yang sudah “matang” digodok oleh Bank Muamalat ini. Sehingga ketika Bank Indonesia melakukan penyeragaman produk dalam bentuk standarisasi akad pada tahun 2005 melalui PBI No. 7/46/PBI/2005, lagi-lagi produk yang distandarkan mengikuti produk yang telah distandarisir oleh BMI sebelumnya, dimana produk BBA (Bai Bithaman Ajil) sudah tidak ada lagi, tapi digabung kepada Murabahah.
Adapun produk BBA yang ada di Danamon, sebenarnya prinsip yang digunakan adalah Murabahah, sedangkan kepanjangannya bukan Bai Bitsaman Ajil, tapi Beli-Bayar Tangguh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar